Pegawai yang Dianiaya Bos Klub Malam di Kota Malang Juga Dilaporkan

Pegawai yang Dianiaya Bos Klub Malam di Kota Malang Juga Dilaporkan

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 21:05 WIB
Pegawai klub malam di Kota Malang dilaporkan melakukan penggelapan. Laporan dibuat setelah bos klub malam itu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai tersebut.
Chef Chandra Yudasswara (dua dari kanan) bersama dua kuasa hukumnya dan pelapor/Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Malang - Pegawai klub malam di Kota Malang dilaporkan melakukan penggelapan. Sebelumnya, bos klub malam itu jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai itu.

Pegawai itu yakni MTS (36). Sebelumnya ia melaporkan JF (30), Owner Nine Club & KTV ke Polresta Malang Kota, karena telah menganiaya dirinya. JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

Kini Owner Nine House, Chef Chandra Yudasswara mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan MTS sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ini diperkuat dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Saya sebagai Grand Concept dan Owner The Nine House, berterima kasih kepada Polresta Malang Kota, bahwa laporan kami sudah masuk tahap penyidikan," ujar Chef Chandra kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Awal mula pelaporan, kata Chandra, ketika manajemen Nine House menemukan adanya kejanggalan luar biasa dalam periode Maret 2021 sampai dengan Juni 2021.

Kejanggalan yang dimaksud adalah laporan keuangan kebutuhan belanja The Nine House. Akhir Mei 2021 dugaan itu mengarah kepada MTS, pegawai restoran Nine House bagian pembelian.

"Saya ingin sampaikan ini agar juga mendapat pengawalan dari publik atas dugaan penggelapan oleh MTS," ujarnya.

Chandra juga telah menunjuk tim kuasa hukum dalam pelaporan ini. Mereka adalah Shinta Halim & Partner dan Indri Hapsari.

Shinta Halim menambahkan, pelaporan berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berakibat kerugian pada kliennya.

"Sesuai Pasal 374 KUHP, laporan kami ke Polres Malang Kota dengan terlapor MTS, karyawati restoran Nine House, bagian purchasing (pembelian) dalam hal ini bahan makanan," imbuh Shinta mendampingi Chef Chandra.

Pelaporan berkaitan dengan dugaan pembuatan nota palsu dalam pembelian kebutuhan bahan makanan restoran. Namun Shinta maupun Chef Chandra enggan membeberkan berapa nilai kerugian yang dialami. Mereka menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan.

"Berdasarkan KUHAP, arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya," sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan, laporan dugaan penggelapan dengan terlapor MTS, sudah dalam tahap penyidikan.

"Iya benar, baru masuk proses penyidikan. Dan masih perlu pendalaman," kata Tinton melalui WhatsApp. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.