Tersangka berinisial JF (30). Ia dijerat Pasal 170 KUHP. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MI (46), sekuriti klub malam bernama The Nine Club & KTV di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat umum dan mengakibatkan luka," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (28/6/2021).
Kapolresta menceritakan kronologi pengungkapan kasus penganiayaan ini. Laporan awal diterima SPKT Jumat (18/6/2021) dini hari.
Baca juga: Bocah Surabaya Tewas Dianiaya Tetangga Baru, Persembunyian Pelaku Terlacak |
Di mana peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (17/6/2021) sore. Lokasinya, di salah satu ruangan di tempat usaha milik tersangka.
Korban berinisial MTS (36), warga Lowokwaru, Kota Malang. Ia disekap dan dianiaya kedua tersangka, setelah dituduh menggelapkan uang belanja tempat usaha tersangka sebesar Rp 4,5 juta.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan awal, saksi, korban serta menunggu hasil visum korban yang mengaku mendapat penganiayaan.
"Nah di sini, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali (Wali Kota Malang) turut membantu untuk percepatan proses hasil visum," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Budi, dan hasil gelar perkara penanganan kasus penganiayaan dinaikkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Satu DPO Kasus Penyekapan-Penganiayaan Pegawai Leasing di Tuban Ditangkap |
"Dari pemeriksaan ulang, kami sudah memegang beberapa alat bukti cukup. Jadi dugaan pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Budi.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa terhadap JF, Jumat (25/6/2021) sore dan tersangka MI malam harinya. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah payung serta dua buah digital video recorder (DVR).
Wali Kota Malang Sutiaji turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Kami berikan apresiasi kepada Pak Kapolresta Malang Kota yang mengambil tindakan cepat. Siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, perlakuannya sama dengan yang lain," ucap Sutiaji.
"Ini bukti negara hadir. Karena negara kita adalah negara hukum. Karena itu, harus sadar hukum dan melek hukum. Sehingga, kalau ada permasalahan hukum, ya diserahkan ke penegak hukum," pungkas Sutiaji. (sun/bdh)