Aturan itu berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kafe dan warung yang buka di atas pukul 22.00 WIB.
Pantauan detikcom pada Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan KH Mas'ud, masih ada kafe-kafe yang buka, meski pengunjungnya sudah berkurang.
Lalu di Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro, masih ada warung-warung makanan yang buka. Yang masih melayani pembeli, meski pengunjungnya sudah berkurang.
"Sebagian mulai pukul 22.10 WIB kafe-kafe di lokasi di kompleks Jalan KH Mas'ud sudah ada yang tutup. Hanya sebagian yang masih buka, tapi pengunjungnya sudah sepi," kata Joko Indra, salah seorang juru parkir, Minggu (27/6/2021).
Joko menjelaskan, sudah ada pemberitahuan tentang pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 WIB selama PPKM Mikro. Tapi menurutnya, di lokasi lain juga banyak yang tidak mematuhi aturan jam malam tersebut. Seperti warung-warung yang berada di selatan Lapas Sidoarjo.
Baca juga: Serba-serbi PPKM Mikro Jawa Timur |
"Kelihatannya razia penerapan jam malam kurang maksimal Mas. Karena ketika saya membeli nasi bungkus di selatan Lapas masih buka," jelas Joko.
Hal yang sama disampaikan Umi (29), pemilik warung yang berada di Jalan A Yani. Ia mengaku setiap hari warungnya tutup pukul 02.00 WIB, dini hari meski masih PPKM Mikro.
"Tidak ada razia jam malam, polisi hanya patroli rutinitas," pungkas Umi.
(sun/bdh)