Eri mengatakan, pada PPKM Mikro akan ada pembatasan jam malam. Namun untuk take away makanan bisa dilakukan selama 24 jam.
"Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi COVID-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam). Take away 24 jam," kata Eri kepada wartawan usai meninjau vaksinasi serentak di Kenjeran Park, Sabtu (26/6/2021).
"Jam 8 (malam) semua kegiatan. Semua aktivitas. Di SE gitu. take away 24 jam. Surat edaran sudah saya tandatangani, harusnya per hari ini. Kita sosialisasi, mulai gerakan masif besok," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan SE, dituliskan pada poin 2 tentang aktivitas yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Yaitu pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan bisa dimulai kembali pada pukul 05.00 WIB.
Sedangkan layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan. Kemudian bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Ada pun pada poin tiga dan empat menyebutkan sanksi bagi pelanggar. Pada poin ketiga mengatakan, pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada poin empat berbunyi, "Dalam hal ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan."
Seperti yang diketahui, besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.
Eri pun mengajak masyarakat untuk bangkit kembali, mengeluarkan semangat melawan pandemi COVID-19. Sebab, kasus aktif Corona di Surabaya per 26 Juni 2021 sudah sebanyak 451, dengan total komulatif 25.116. (fat/fat)