Banyuwangi Antisipasi Ledakan Positif COVID-19 dengan PPKM Mikro Ketat

Banyuwangi Antisipasi Ledakan Positif COVID-19 dengan PPKM Mikro Ketat

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 17:52 WIB
ppkm mikro di banyuwangi
PPKM mikro digelar ketat di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Meningkatnya kasus COVID-19 di Banyuwangi terus mendapatkan atensi oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. PPKM mikro pun dilakukan ketat.

PPKM secara Mikro dilakukan di tingkat Desa, Kelurahan, RT/RW di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Petugas pun turun ke pasar dan pusat keramaian memperingatkan warga untuk menaati protokol kesehatan.

"Kembali kita perketat PPKM secara Mikro. Kita perintahkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas Kecamatan hingga desa turun ke lapangan," ujar Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).

Banyuwangi saat ini masuk ke zona oranye karena kasus positif COVID-19 terus bertambah. Oleh karena itu, penekanan protokol kesehatan yang perlu dilakukan di tingkat desa hingga tingkat RT/RW.

"Tugas 3 Pilar PPKM Mikro adalah melaksanakan penegakan 3 M. Kasus aktif di-tracing oleh PKM atau Bidan diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang kasus berat dievakuasi ke RS. Strategi penanganan COVID-19 adalah secara sistematis," ucap pria asal Semarang ini.

Sesuai dengan surat edaran satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, pengetatan juga diberlakukan pada tempat usaha, perkantoran, tempat ibadah, destinasi wisata wajib menerapkan prokes.

Pengelola tempat ibadah mengatur pembatasan peserta max 50%. Penanggung jawab perkantoran dapat menerapkan WFH 50%. Seluruh destinasi usaha dan wisata operasi pukul 09.00 - 15.00 wib kecuali Kawah Ijen 03.00 - 08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 - 20.00 Wib max 50%.

"Seluruh kafe, restoran, pasar, kuliner operasi pukul 09.00 - 20.00 WIB. Karaoke dan tempat hiburan tidak diijinkan beroperasi. Kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sritanjung dan RTH Kecamatan beroprasi pukul 09.00 - 20.00 WIB," tambahnya.

Acara keagamaan, hajatan, seni budaya, pertemuan kerumunan di wilayah zona hijau dan kuning menerapkan ketentuan kapasitas max 25% sajian konsumsi tidak prasmanan dengan waktu max 4 jam. Sementara lokasi pada zona oranye dan merah tidak diizinkan menggelar kegiatan hajatan.

"Seluruh pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 WIB. Hotel pondok wisata, home stay, goes house dan penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif swab antigen," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.