Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku yakni Al Mukhlis alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Lalu Yusron (31) warga Sananwetan, Kota Blitar. Serta Mohammad Saiful (36) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan. Total ada 33 TKP, yang tersebar di 9 kabupaten kota," kata AKBP Dwiasi, Jumat (25/6/2021).
Rinciannya, di Magelang ada 17 TKP, Kota Kediri 6 TKP, Purworejo 4 TKP, Kabupaten Kediri 1 TKP, Trenggalek 1 TKP, Salatiga 1 TKP, Surakarta 2 TKP, Kulonprogo 1 TKP dan Magetan 1 TKP.
Baca juga: Pasutri di Tuban Ini Kompak Curi Motor, Alasannya Klise: Buat Makan |
Dalam kasus curanmor ini, tersangka Mukhlis ditangani Polres Trenggalek. Sedangkan Yusron diserahkan ke Polres Purworejo karena memiliki 6 TKP di sana, dan M Saiful diproses di Polres Magelang karena memiliki 17 TKP di sana.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian mobil pikap di Pasar Subuh Trenggalek. Dari situ polisi berusaha melalukan penyelidikan dengan memeriksa saksi maupun sejumlah bukti pendukung. Termasuk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dari situ, polisi memperoleh petunjuk terkait komplotan pelaku yang membawa kabur mobil pikap tersebut. "Kemudian dari penyelidikan kami menangkap Yusron di Jalan Bendungan Trenggalek, beserta barang bukti mobil Gran Max. Mobil itu hasil curian dari Purworejo," ujarnya.
Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain di Malang. Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T, obeng serta tang.
Dalam satu kali operasi, para pelaku rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, untuk membobol kunci sekaligus membawa kabur kendaraan.
Baca juga: Polisi Gresik Gulung Komplotan Pelaku Curanmor |
"Para pelaku ini adalah spesialis pencurian mobil, ada yang residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Tiga kali dengan sekarang," tambah Dwi.
Kapolres menambahkan, dari tiga pelaku yang diamankan, Mukhlis diduga menjadi otak pencurian sekaligus bertugas sebagai eksekutor lapangan.
Mukhlis mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya mobil hasil curian langsung dijual ke pasar gelap dengan harga antara Rp 10-12 juta/unit.
"Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan atau kendaraan yang tidak ada garansinya, karena lebih mudah," kata Mukhlis.
Akibat curanmor yang dilakukan, pelaku harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sun/bdh)