Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum menjelaskan korban memang diketahui baru sebulan mondok mengikuti jejak kakak perempuannya yang terlebih dahulu mondok di sebuah ponpes di Kecamatan Jambron.
"Korban baru sebulan disini, mondok di Ponorogo," jelas Gestik kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (22/6) malam korban dikeroyok 4 santri lain yakni MN (18), YA (15), AMR (15), dan AM (15). Rabu (23/6) pagi, kasus ini dilaporkan ke polisi karena kondisi korban yang parah. Kamis (24/6), korban yang kondisinya memburuk akhirnya dilarikan ke RSUD dr Harjono. Namun nyawanya tak tertolong saat dirawat.
"Hasil pemeriksaan sementara ada 10 baju yang diamankan sebagai barang bukti," terang Gestik.
Salah satu baju yang diamankan terdapat bercak darah. Diduga merupakan bercak darah korban saat dianiaya. Kini para pelaku menjalani pemeriksaan serta penahanan di Polres Ponorogo.
"Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkas Gestik.
Simak Video: Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok Setelah Ngaku Curi Uang Rp 100 Ribu
(iwd/iwd)