Seorang provokator penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu ditangkap. Tersangka yakni Umar Fauzih (27) warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (23/6/2021) malam. Tersangka ditangkap oleh Unit Siber Ditreskrimsus.
"Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak melawan pemerintah, khususnya Pemprov Jatim pos penyekatan di Jembatan Suramadu," terang Gatot, Kamis (24/6/2021).
Menurut Gatot, provokasi tersangka bermula saat dia memposting ajakan di akun facebook. Postingan itu tertanggal 22 Juni 2021 dan diduga memicu kericuhan di pos penyekatan Suramadu.
Baca juga: Ini Motif Provokator Penyerangan Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu |
Salah satu postingan provokasi tersangka yakni: "Sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di tenean Suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. Merapat tretan."
Saat ini, jelas Gatot, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sebab atas perbuatannya, pos penyekatan di Suramadu beberapa kali sempat terjadi kericuhan.
"Kami amankan, karena akan kami dalami lagi. Karena atas postingannya diduga menjadi salah satu pemicu kericuhan di Jembatan Suramadu," ujar Gatot.
Apa yang dilakukan Fauzih ini tak lain karena ikut-ikutan saja.
Tonton video 'Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Minta Maaf':
"Motifnya ikut-ikutan saja. Karena terjadi penyekatan di Jembatan Suramadu," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Kamis (14/6/2021).
Usai ditangkap, lanjut Zulham, tersangka mengakui dan menyesal. Sebab karena postingannya di akun facebook-nya itu kemudian menjadi salah satu pemicu kericuhan di pos penyekatan Jembatan Suramadu.
"Setelah diamankan dan diinterogasi dia menyesali perbuatannya," imbuh Zulham.
Menurut Zulham, tersangka sehari-hari merupakan pekerja ekspedisi di Kenjeran, Surabaya. Tersangka juga diketahui hanya lulusan SD. Namun begitu, dia fasih menggunakan ponsel dan membuat postingan dengan sadar.
"Sehari-hari dia pekerja di sebuah ekspedisi di Kenjeran. Kalau latar belakangnya dia hanya lulusan SD. tapi cakap menggunakan HP. Artinya dia melakukannya dengan sadar untuk memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap |
Kepada para awak media, Fauzih mengaku menyesal usai ditangkap polisi. Sebab, postingan di akun facebooknya memicu kericuhan. Didampingi kakaknya, Fauzih membaca pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulahnya.
"Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia khususnya kepada masyarakat Jawa Timur. Saya tidak akan mengulangi kembali," ujar Fauzih, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya itu, pria yang hanya lulusan SD itu juga mengajak masyarakat Madura, khususnya di Bangkalan senantiasa waspada terhadap penyebaran COVID-19. Untuk itu, ia kemudian mengajak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi 5 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi aktivitas," tutur Fauzih.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE No 19 tahun 2016. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara.