Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap

Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 19:35 WIB
Provokator Penyerangan Pos Penyekatan COVID-19 di Jembatan Suramadu Ditangkap
Provokator penyerangan penyekatan Suramadu berkaus ditangkap (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Seorang provokator penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu ditangkap. Tersangka yakni Umar Fauzih (27) warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (23/6/2021) malam. Tersangka ditangkap oleh Unit Siber Ditreskrimsus.

"Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak melawan pemerintah, khususnya Pemprov Jatim pos penyekatan di Jembatan Suramadu," terang Gatot, Kamis (24/6/2021).

Menurut Gatot, provokasi tersangka bermula saat dia memposting ajakan di akun facebook. Postingan itu tertanggal 22 Juni 2021 dan diduga memicu kericuhan di pos penyekatan Suramadu.

Baca juga: Pos Penyekatan COVID-19 di Suramadu Dibongkar dengan Berbagai Pertimbangan

Salah satu postingan provokasi tersangka yakni: "Sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di tenean Suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. Merapat tretan."

Saat ini, jelas Gatot, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sebab atas perbuatannya, pos penyekatan di Suramadu beberapa kali sempat terjadi kericuhan.

"Kami amankan, karena akan kami dalami lagi. Karena atas postingannya diduga menjadi salah satu pemicu kericuhan di Jembatan Suramadu," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE No 19 tahun 2016. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara.

Lihat juga Video: Heboh Video Massa Lempar Petasan ke Pos Penyekatan Suramadu

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.