Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Orang di Balik Kaburnya 5 Calon TKW di Malang

Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Orang di Balik Kaburnya 5 Calon TKW di Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 15:07 WIB
5 calon TKW kabur dan loncat dari tempat penampungan di Kota Malang. Mereka kabur menggunakan kain selimut yang dililitkan ke tembok balai pelatihan kerja.
PT CKS tempat 5 calon TKW kabur (Foto: Muhammad Aminudin/Detikcom)
Malang - Polisi masih mendalami dugaan perdagangan orang di balik kaburnya 5 calon TKW di PT Citra Karya Sejati (CKS). Pemeriksaan saksi dan barang bukti terus dilakukan dan dicari.

"Itu (perdagangan orang) masih kita dalami karena masuk dalam rangkaian penyidikan kita," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Tinton menegaskan jika penyidikan tengah berjalan seiring pihaknya mencari adanya alat bukti dan tersangka.

"Kalau kami tidak bisa menemukan, akan kami hentikan. Tapi kalau bisa menemukan bukti itu, akan kami lanjutkan proses. Ini proses untuk menemukan bukti," tegas Tinton.

Saksi tambahan sudah dihadirkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus perdagangan orang itu. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan saksi ahli.

"Terkait temuan BP2MI, Ini perlu kita dalami dan analisa, untuk memeriksa saksi. Saksi yang kita periksa kurang lebih 21 orang, ditambah lagi nanti dari BP2MI, dan ahli. Dari hasil itu akan kita rangkum, dan analisa dan akan kita lakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut," beber Tinton.

"Total tambahan saksi, ada 22 orang sama sekarang ini. Itu total yang kita mintai keterangan untuk pendalaman. Karena, untuk mendalami hal seperti ini, perlu pendalaman secara detil," sambungnya.

Tinton menggambarkan dalam penanganan tak seperti membeli barang di toko modern. Dengan hanya membayar ketika ingin memiliki suatu barang.

Namun, pihaknya butuh pendalaman menyeluruh, sehingga tak menetapkan seseorang bersalah tanpa disertai alat bukti dalam kasus dugaan perdagangan orang ini.

"Karena bagaimanapun juga, prinsip hukum di Indonesia itu azas praduga tidak bersalah. Jadi, sesuatu yang beredar di luar, itu belum tentu benar. Makanya kita perlu kita analisa, azas praduga tak bersalah itu perlu kita tegakkan. Kalau memang ini ada suatu tindak pidana, jangan khawatir, kami akan menindak tegas terkait perkara tersebut," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.