PT CKS juga bergerak di bidang pelatihan kerja, nama lembaganya adalah Centra Karya Sejati dengan alamat yang sama. Pimpinan PT CKS, Imelda Indrawati Kusuma mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan. Mulai dari pemrosesan hingga penetapan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami tidak melakukan door to door rekrut dari rumah ke rumah, itu tidak. Jadi PMI (pekerja migran Indonesia) mendaftar sesuai kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga," ujar Imelda dalam konferensi pers di PT CKS Jalan Rajasa, Kota Malang, Selasa (15/6/2021).
![]() |
Imelda juga menegaskan bahwa PT CKS tak pernah menebar ancaman, menipu, atau bentuk apapun yang melanggar hukum kepada calon PMI.
"Itu tidak betul, karena perjanjian dari awal itu sudah ada. Antara dinas tenaga kerja, PMI, dan PT CKS," tegasnya.
"Kami adalah mitra pemerintah, khususnya dalam saat-saat ini, kami berharap pemberitaan dari teman-teman semua, media sosial harus seimbang," sambungnya.
PT CKS sudah menunjuk kuasa hukum di tengah persoalan hukum yang kini dihadapi. Dia adalah Gunadi Handoko & Partners. Gunadi sendiri hadir dalam konferensi pers dan menyatakan bahwa dia resmi menjadi pendamping hukum PT CKS sejak 14 Juni 2021.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami akan kooperatif, sampaikan fakta, tidak menambah tidak mengurangi," ujar Gunadi.
Kami juga berharap ada pemberitaan berimbang, karena ada beberapa statemen yang dilakukan beliau-beliau ini, yang kesannya melanggar azas praduga tak bersalah. Seakan-akan klien kami ini belum di sidang sudah divonis," pungkas Gunadi. (iwd/iwd)