Polda Jatim Siap Kawal Penebalan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 12:11 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Polda Jatim siap mengawal dan memperketat penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya siap mengawal penebalan PPKM Mikro. Polda Jatim juga menggandeng sejumlah instansi terkait.

"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Gatot saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/6/2021).

Gatot menambahkan dalam mengawal penerapan penebalan PPKM Mikro ini, semua kebijakan mengacu pada zonasi di masing-masing RT/RW. Gatot menyebut jika RT/RW berstatus zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.

"Zonasi itu nanti kita akan perkuat lagi terkait di kecamatan. Di kecamatan nanti diperkuat lagi di kelurahan itu masuk zona mana, itu nanti yang akan dilakukan penguatan. Bila termasuk zona merah kami harus terapkan mikro lockdown. Dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus dan terkait isoman," papar Gatot.

Tak hanya itu, Gatot mengatakan pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan penebalan PPKM Mikro. Dalam aturan PPKM kali ini, pemerintah banyak mengatur tentang pembatasan di daerah berzona merah.


(hil/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork