Kasus COVID-19 Terus Mengancam, Ponorogo Gencarkan PPKM Mikro

Kasus COVID-19 Terus Mengancam, Ponorogo Gencarkan PPKM Mikro

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 19:19 WIB
Sekda Ponorogo Agus Pramono
Sekda Ponorogo Agus Pramono (Foto: Charolin Pebrianti/detikcom)
Ponorogo - Pemkab Ponorogo kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro). Tujuannya menekan angka penyebaran COVID-19 agar tak melonjak tajam.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo, PPKM Mikro ke sembilan kali mulai diberlakukan, tertanggal 15 sampai 28 Juni 2021. Resepsi pernikahan, tempat wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas.

"Kalau ada yang makan di tempat saya rasa aparat penegak sudah bisa melakukan hal-hal itu (pembubaran) karena memang seperti di Madiun itu kejadiannya seperti itu, jangan sampai ada barisan ambulan di Ponorogo," tutur Sekda Ponorogo Agus Pramono kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Peraturan terbaru, lanjut Agus, untuk hajatan sebaiknya melakukan pembatasan sesuai dengan kapasitas ruangan. Terpenting tidak ada acara makan di tempat. Terutama hajatan di wilayah pedesaan.

"Karena perlu kita komunikasi kan dengan pak camat, untuk PPKM ini," imbuh Agus.

Baca juga: Banyuwangi Kerja Keras, Ternyata Ditemukan 6 Klaster yang Terus Menyebar

Agus pun mengimbau warga agar saat pelaksanaan resepsi tetap menghindari makan di tempat. Sebab, untuk mengurangi kerumunan saat makan di lokasi.

"Resepsi tetap boleh tapi hindari makan di tempat, semua makanan dan kue dibawa pulang," tandas Agus.

Sesuai SE Bupati terkait PPKM Mikro, untuk hajatan baik resepsi, kegiatan seni budaya, sosial dan olahraga, kegiatan car free day, tempat wisata, bioskop, kafe, work from office dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Sementara untuk kegiatan pembelajaran tatap muka siswa dibatasi 30 persen dari kapasitas. Sedangkan sektor esensial diberlakukan 100 persen dengan pemberlakuan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan. Untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL), pertokoan, swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Tonton video 'Bukan Lockdown, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.