"Pembatasan ketat kami berlakukan di RW 1 dan RW 3. Akses kami tutup dan hanya satu pintu dijaga petugas," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (20/6/2021).
Warga luar tak diperbolehkan masuk. Sementara warga kedua RW diberi syarat ketat jika keluar.
![]() |
"Untuk yang keluar dipastikan perlu atau mendesak. Seperti berobat, orang hamil dan bekerja. Kerja kalau bisa di-WFH-kan (work from home), kita WFH-kan," tandasnya.
Syarat di atas belum cukup. Mereka harus menjalani swab antigen sebelum keluar. "Harus negatif antigen," tandas Arman.
Kapolres menegaskan pembatasan ketat di 2 RW itu dilakukan selama dua minggu. "Kita berlakukan semi-lockdown selama dua minggu," pungkas Arman.
Sebelumnya, muncul klaster ziarah setelah 142 warga dan anggota ziarah Wali 5 (lima) dari Kelurahan Trajeng menjalani swab antigen dan 21 positif. Swab massal dilakukan setelah dua warga yang merupakan jamaah ziarah positif COVID-19 dan meninggal dunia.
21 orang positif antigen ini dikarantina di Kantor Kecamatan Panggungrejo dan dirawat di rumah sakit. Dari 21 orang itu, 7 di antaranya anak-anak.
"Mereka sudah kami swab PCR, hasilnya besok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr Shierly Marlena. (iwd/iwd)