"Kalau sudah lebih dari 25 persen kapasitas, maka tempat wisatanya akan ditutup. Bukan ditutup tidak menerima wisatawan, tapi hanya boleh memasukkan wisatawan yang jumlahnya tidak lebih dari 25 persen," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Jumat (18/6/2021).
Pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata akan diberlakukan mulai Sabtu (19/06/2021). Untuk mengawal kebijakan baru ini, Satgas akan menerjunkan Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Disparbud hingga satgas mandiri lokasi wisata.
"Seluruh tim tersebut bertugas mengawasi jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan selama berada di dalam area wisata. Baik di tempat wisata yang dikelola oleh pemda, desa maupun swasta," tegas Anang.
Total kasus COVID-19 di Kabupaten Pasuruan hingga saat ini 3.760. 3.375 sembuh, 320 meninggal, 65 dalam perawatan. (iwd/iwd)