Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan menegaskan tak ada pungli di objek wisata Kabupaten Kediri. Mas Dhito menyampaikan sebelumnya ia telah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada pungli di Kabupaten Kediri sejak Bulan Maret lalu.
"Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri," ujar Mas Dhito, Kamis (17/6/2021).
Larangan pungli tersebut berlaku di seluruh satuan kerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun kali ini ia mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Halo Masbup tentang adanya praktik pungli.
Khususnya seperti di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu Mas Dhito meminta pihak-pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan praktik tersebut.
"Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri," imbuh Mas Dhito.
Menurut Mas Dhito, saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Sehingga jika ditemukan praktik pungli, jelas akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
Bahkan saat ini Pemkab Kediri juga telah melakukan terobosan TNT (Transaksi Non Tunai) berbasis elektronik. Selain demi mempermudah akses juga pelayanan terhadap warga Kabupaten Kediri.
"Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Di mana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar," pungkas Mas Dhito. (iwd/iwd)