Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan pelaku bertugas sebagai pelindung rumah hafiz dan sopir antar jemput santri yang masih bersekolah. Tersangka ini merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah.
"Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menyodomi tiga santri. Kelakuan bejat itu dilakukan karena jauh dari istrinya," kata Wahyudin kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (16/6/2021).
Wahyuni menjelaskan awal perbuatan itu dilakukan oleh tersangka pada 2018, setelah dia mengetahui adiknya melakukan perbuatan bejat itu. Tersangka memang hanya menyodomi tiga santri saja, tak seperti adiknya yang 25 santri, namun perbuatan itu dilakukan dua kali bahkan ada yang lima kali.
"Modusnya sama dengan tersangka pertama. Sodomi dilakukan saat santri sedang tidur dan ada ancaman terhadap santri," jelas Wahyudin.
Baca juga: Ironi Guru Ngaji Sodomi 25 Santri |
Wahyudin menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah pada Selasa (15/6) malam. Karena sejak 2020 tidak antar jemput santri sehingga tersangka ini pulang kampung di Kebumen.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," tandas Wahyudin.
Lihat Video: Miris, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri
(iwd/iwd)