Kakak kandung pelaku yakni EW (36) juga turut menyodomi para santri rumah hafiz tersebut. Dia juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan EW ditangkap setelah para korban mengaku tidak hanya sang ustaz AH saja yang mencabuli mereka, namun juga EB.
"Berbeda dengan sang adik, tersangka ini bertugas sebagai pengasuh dan driver yang mengantar jemput para santri. Ia juga tidur dalam satu rumah dengan para bocah santri tersebut," kata Wahyudin, Rabu (16/6/2021).
Wahyudin menjelaskan tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018. Korbannya ada tiga santri yang semuanya masih bocah. Ada yang disodomi sebanyak dua, tiga, dan lima kali.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah tadi malam. Dia mengakui telah mencabuli tiga santrinya. Hingga satu sampai tiga kali bahkan ada yang lima kali," jelas Wahyudin.
Wahyudin menambahkan sama seperti sang adik, EB yang telah beristri dan mempunyai dua anak ini mencabuli para santri di malam hari saat santri tidur. Ia mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," tandas Wahyudin. (iwd/iwd)