Pria yang Aniaya Bocah Surabaya hingga Tewas Ditangkap di Tangerang

Pria yang Aniaya Bocah Surabaya hingga Tewas Ditangkap di Tangerang

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 21:36 WIB
Seorang bocah di Surabaya menjadi korban penganiayaan tetangga baru hingga tewas. Polisi sudah menangkap pelaku di Tangerang, Banten.
Jumpa pers Polrestabes Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Seorang bocah di Surabaya menjadi korban penganiayaan tetangga baru hingga tewas. Polisi sudah menangkap pelaku di Tangerang, Banten.

Pelaku diketahui berinisial WBP (46), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di Surabaya, ia sempat kos di Jalan Kupang Krajan, yang tak jauh dari rumah korban, JM (12).

WBP ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman sebuah masjid di Tangerang.

"Pelaku sudah kita amankan setelah sekian hari kita melakukan pengejaran. Pelaku tunggal inisial WBP warga Garut, Jawa Barat. Pelaku kita amankan di Tangerang Selatan," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada wartawan, saat rilis di mapolrestabes, Jumat (11/6/2021).

Hartoyo menjelaskan kronologi penganiayaan dan perampasan HP yang membuat pelajar SD itu meninggal dunia. "Pelaku ini ngekos di tetangga tempat korban bersama 2 anaknya. Pada saat anaknya ini bermain dengan korban, karena mengetahui korban mempunyai handphone, kemudian pelaku timbul niat untuk menguasai handphone itu," ungkap Hartoyo.

Pada saat pelaku akan mengambil handphone miliki korban, ketahuan. Korban akhirnya dipukul oleh pelaku dengan menggunakan paving blok hingga tidak sadarkan diri. Korban ditemukan sudah berlumuran darah.

"Korban menerima kekerasan dari pelaku, dipukul dua kali menggunakan paving blok ke arah kepala. Setelah dirawat di rumah sakit beberapa hari kemudian meninggal dunia," imbuh Hartoyo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, Tim Resmob mengejar pelaku selama 7 hari. "Selama 7 hari mengikuti dari titik ke titik. Jadi berbekal informasi sangat minim. Hanya berbekal informasi dari lidik di lapangan," terangnya

Oki menjelaskan, petugas kemudian menelusuri jejak pelaku. Setelah pelaku mendapatkan handphone milik korban, pelaku menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga untuk biaya ke Jakarta.

"Dia (WBP) sempat menumpang kendaraan. Minta belas kasihan sama orang karena uang Rp 500 ribu sudah habis. Dia sempat lari dari Surabaya-Krian-Mojokerto- -Solo-Purwokerto-Jogja-Kebumen, sampai Kampung Rambutan, Cijantung, Jakarta. Terakhir tertangkap di Tangerang," ungkap Oki.

WBP mengakui perbuatannya. Ia telah memukul korban dengan menggunakan paving blok berulang kali.

"Kejadian siang, saya lupa harinya. (Korban) saat itu sedang main game dengan anak saya. Main di depan kos ada kursi di situ saya suruh masuk saja ke dalam," kata pelaku.

"Mau pulang gak bisa makan saya bingung. Saya bingung mau hidup. Saya pukul (korban) saya mau jual handphone-nya. Jadi setelah memukul saya ambil handphone-nya saya jual di Simo Rp 500 ribu. Saya pukul pakai paving, saya pikir kalau dipukul leher belakang dua kali pingsan. Saya pakai paving blok saat posisi duduk di bawah, di dalam kamar," lanjut pelaku.

Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi mengamankan barang bukti paving blok, hasil VER dan book handphone. Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, paman korban yang bernama FP (36) membenarkan kabar duka tersebut. FP juga menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Kupang Krajan V, Surabaya.

"Jadi ada yang melihat jika korban (JM) dijemput oleh dua orang anaknya dari terduga pelaku. Jadi diajak main ke tempat kosnya itu di Kupang Krajan," ungkap FP beberapa hari lalu.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.