Tega! Tukar ATM Kosong, Sales di Blitar Kuras Tabungan Teman 64 Juta

Tega! Tukar ATM Kosong, Sales di Blitar Kuras Tabungan Teman 64 Juta

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 13:09 WIB
sales kuras ATM temannya di blitar
Wahyu Rian Irwansyah kuras tabungan teman Rp 64 juta (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Teman makan teman. Istilah ini tepat dialamatkan kepada Wahyu Rian Irwansyah (27). Sales ini tega menguras tabungan temannya dengan cara menukar ATM korban dengan ATM kosong.

Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan kasus pencurian menggunakan ATM ini dilaporkan terjadi di ATM BRI Unit Kunir Kecamatan Wonodadi.

Korban, Rohmiati (49) merupakan warga Desa Gandekan, Wonodadi. Sedangkan pelaku, merupakan warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Keduanya berteman karena sesama sales sebuah produk.

"Karena sesama sales, keduanya sering bertransaksi dengan cara transfer menggunakan ATM. Pada tanggal 27 April korban masuk ke ATM bersama pelaku karena akan mentransfer pelaku. Nah dari situ, rupanya pelaku menghafalkan nomor pin ATM korban," papar Yudhi di depan wartawan.

Niat buruk pelaku berlanjut ketika berkunjung ke rumah korban pada 28 April. Melihat kesibukan korban melayani pembeli di tokonya, pelaku yang melihat ATM BRI korban tergeletak diatas meja diambil. Lalu, ditukar dengan ATM BRI milik pelaku.

Berhasil membawa ATM korban, pelaku secara bertahap menguras tabungan temannya itu sampai habis. Aksi ini baru diketahui korban ketika memakai ATM-nya ternyata tidak bisa digunakan. Korban lalu mendatangi customer service untuk meminta dicetakkan rekening koran tabungannya.

"Korban kaget karena saldonya yang semula Rp 64 juta habis sama sekali. Begitu diperiksa CS, ATM yang dibawa itu atas nama temannya. Korban lalu melaporkannya pada kami tanggal 27 Mei 2021," ungkapnya.

Menerima laporan korban, polisi kemudian mengamankan pelaku. Dari penyidikan, status terlapor ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka. Di antaranya dua keping ATM BRI dan satu keping ATM BCA.

"Tersangka mengaku membobol ATM temannya itu beberapa kali sampai saldonya Rp 64 juta sekian, habis. Kami akan jerat tersangka dengan pasal 362 pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara," pungkas Yudhi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.