Seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Lukman Fathir (20), ditangkap polisi akibat menguras tabungan kakeknya senilai Rp 190 juta. Pelaku beraksi dengan cara mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) korban.
"Rp 190 juta isi tabungan kakeknya dikuras semua dengan cara ditransfer ke sejumlah rekening," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu (8/5/2021).
Pelaku awalnya berkunjung ke rumah kakeknya yang bernama Yunus di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Pinrang, Minggu (2/5). Pelaku selanjutnya mengambil kartu ATM kakeknya itu di sebuah laci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu ATM itu diambil pelaku, kemudian dia tukar dengan kartu ATM lain yang serupa, sehingga korban tidak menyadari kartu ATM-nya sudah dicuri sama cucunya," papar Zulpan.
Si kakek baru menyadari kartu ATM miliknya dicuri saat datang ke bank untuk melakukan transaksi pada Senin (3/5). Saat itu, korban tidak dapat menggunakan kartu ATM yang dia bawa dan pihak bank memberi tahu bahwa kartu ATM tersebut bukan milik korban alias telah ditukar.
"Setelah dicek di bank isi saldo ATM korban telah dikuras sampai total Rp 190.541.300 dan atas kejadian itu korban pun melaporkan untuk dilakukan penyelidikan," jelas Zulpan.
Menerima laporan korban, polisi mencurigai cucu korban, Lukman, sebagai terduga pelaku. Lukman lantas dimintai keterangan oleh polisi pada Selasa (4/5). Kepada penyidik, Lukman mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu cucu korban patut dicurigai sehingga dilakukan interogasi dan dia pun mengakui telah menukar kartu ATM korban dan yang asli dia curi," katanya.
Meski pelaku telah terungkap, korban tak dapat memperoleh uangnya secara utuh. Pasalnya, pelaku telah menggunakan uang korban.
Menurut Zulpan, pelaku telah mentransfer uang korban senilai Rp 110 juta ke dua rekening berbeda. Pelaku juga melakukan penarikan tunai Rp 10 juta dan membeli emas Antam 3 batang senilai Rp 69 juta. Pelaku juga membeli ponsel.
"Sehingga total uang yang sudah digunakan sebanyak Rp 189 juta," jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, Lukman kini ditahan di Polsek Tiroang, Pinrang. Barang bukti emas dan ponsel disita polisi.
"Barang bukti yang disita adalah 3 batang emas Antam, kartu telepon, dan iPhone 10 satu unit," pungkasnya.
![]() |