Korban adalah Ismail (44), warga Karangsari, Tuban. Sementara pelaku adalah Suyitno (30), warga Brondong, Lamongan.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (8/6) petang. Saat itu korban datang ke warung tuak milik Linda (43) di lingkungan makam Tundung Musuh, Tasikmadu, Palang, Tuban. Saat korban datang, pelaku sudah ada duluan di warung itu.
Saat sudah mabuk, korban cekcok dengan teman pelaku. Cekcok itu dilerai oleh pelaku. Namun korban tak menghiraukan. Korban juga sempat ribut dengan pemilik warung. Saat korban keluar warung, pelaku mengambil batu dan melempar ke arah korban.
Lemparan itu meleset. Namun korban kemudian jatuh akibat pengaruh tuak. Pelaku sekali lagi mengambil batu dan melemparkannya ke kepala korban. Lemparan keras itu mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah terkena lemparan, korban tak bergerak dan tewas di lokasi.
"Kasus ini kalau menurut keterangan awal, korban datang sendiri dalam keadaan mabuk miras dan mengganggu pemilik warung serta pengunjung warung lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada detikcom, Rabu (9/6/2021).
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.
"Saat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (tuak) dan mengaku tidak mengenal korban," kata Adhi Makayasa.
"Pelaku akan dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkas Adhi Makayasa.
(iwd/iwd)