Pemuda itu bernama Fariz Akbar Firdaus (32). Ia warga Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Fariz diketahui meng-upload status WhatsApp pada 1 Juni 2021, tepat di Hari Lahir Pancasila. Ia menulis 'Selamat hari pancagila dan pancasalah dan indonesial' dalam statusnya.
Status itu kemudian di-capture banyak orang kemudian tersebar. Karena sudah tersebar dan dikhawatirkan meresahkan, polisi akhirnya mengambil tindakan.
"Kita panggil ke sini beserta keluarganya, perangkat desa. Kami minta buat pernyataan dan permintaan maaf," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Kamis (3/6/2021).
Andrian menjelaskan, pihaknya memberikan pembinaan kepada Fariz agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Fariz tak dipidana karena 'pancasila' bukan termasuk lambang negara.
"Yang dia pelesetkan itu dasar (negara). Undang-undang mengatur cuma 4, yakni lagu kebangsaan, bahasa, bendera dan lambang negara. Nah yang dia hina ini 'Pancasila' dipelesetkan jadi 'pancagila' dan 'pancasalah'. Kita koordinasi ke saksi ahli 'Pancasila' tidak masuk ke lambang negara. Kecuali dia menghina atau memelesetkan 'Garuda Pancasila', nah itu masuk," jelas Adrian.
Fariz mengakui bahwa Pancasila merupakan ideologi negara. Apa yang ia tulis dalam status merupakan kritik.
"Saya minta maaf. Harapannya ke depan Indonesia lebih baik lagi. Maksud saya (dengan status itu) Indonesia ke depannya lebih baik lagi, jangan sampai menjadi pancagila dan pancasalah," kata Fariz.
Lihat juga video 'Viral Kasus Merah Putih Dibakar, Polri Identifikasi Pelaku':
(sun/bdh)