Ancaman Kebiri hingga Penjara Seumur Hidup untuk Pemilik Sekolah di Kota Batu

Round-Up

Ancaman Kebiri hingga Penjara Seumur Hidup untuk Pemilik Sekolah di Kota Batu

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 07:38 WIB
Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid
Komnas PA datangi Polda Jatim (Foto file: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Komnas Perlindungan Anak (PA) menyebut kejahatan yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Kota Batu, JE merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Atas perbuatannya, JE bisa dihukum seumur hidup hingga kebiri kimia.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan ada kemungkinan korban dugaan pelecehan anak hingga fisik yang dilakukan JE bertambah. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai puluhan korban.

Saat detikcom menyinggung apakah korban mencapai 40 orang, Arist menyebut jumlah ini bahkan bisa lebih.

"Lebih sebenarnya, tapi kan belum terkonfirmasi. Tapi paling tidak seperti itu dan ini saya kira akan melebar karena kejadiannya lama, bukan baru. Kalau baru nggak mungkin sampai segitu (jumlah korbannya)," kata Arist saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Arist menambahkan jika ditarik dari 9 hingga 10 tahun lalu, memang ada kemungkinan korban mencapai puluhan. Karena, kasus ini tak hanya tentang kekerasan seksual atau fisik, tapi juga eksploitasi ekonomi dengan memanfaatkan anak di bawah umur untuk bekerja dengan jam kerja panjang namun gajinya tidak jelas.

"Tapi kalau kita kaitkan ini dalam 9 sampai 10 tahun mungkin saja terjadi korbannya baik itu secara seksual maupun ekonomi, saya kira dipekerjakan tidak sesuai jam kerjanya itu sudah melanggar. Apa lagi saat itu mereka masih kelas satu, kelas dua kelas tiga masih berusia 14 sampai 16 tahun kan," tambah Arist.

Arist mengatakan siswa yang sekolah di sana dipekerjakan di unit usaha. Tetapi, jam kerjanya begitu panjang.

"Yang dilaporkan di hari Sabtu di Polda Jatim itu kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, mereka setelah sekolah di sana mereka dipekerjakan di unit usaha yang ada di sekolah itu," kata Arist.

"Jadi ada praktek eksploitasi ekonomi memanfaatkan tenaga anak. Jadi setelah sekolah, mereka dipekerjakan di sana dengan jam kerja begitu panjang," imbuh Arist.

Tak hanya itu, selain menyoroti jam kerja yang panjang, Arist menyebut gaji para siswa juga tidak jelas. Karena gaji diberikan dalam bentuk tabungan. "Dan upahnya mereka itu tidak jelas karena bentuknya tabungan dan seterusnya," ungkap Arist.

Simak juga 'Pelaku Pencabulan di Masjid Pangkalpinang Menangis Saat Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



"Lalu yang ketiga, ada juga laporan yang disampaikan korban terkait kekerasan fisik dengan menyiramkan air, menampar dan sebagainya ketika ada kesalahan kecil. Mengapa harus dipukul dan diusir, itu yang terjadi. Data yang terkonfirmasi ada tiga, kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi," lanjut Arist.

Arist mengatakan apa yang dilakukan JE merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, Arist menyebut JE cocok mendapatkan hukuman setimpal.

"Terduga pelaku JE bisa dikenakan pasal berlapis dan karena ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka Komnas PA patut untuk melaporkan itu ke Polda Jatim supaya diperiksa kebenarannya karena sampai hari ini statusnya masih terduga," kata Arist.

"Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak kepolisian, karena ini merupakan extraordinary crime, kejahatan yang bisa diancam seumur hidup, bahkan bisa dikenakan PP nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," lanjutnya.

Atas kemungkinan adanya tambahan korban ini, polisi pun membentuk nomor hotline khusus yang bisa digunakan korban pelecehan anak di Batu untuk melakukan pengaduan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menjamin keamanan para korban yang mengadu di nomor hotline tersebut.

"Untuk menampung semua pengaduan maupun informasi yang terkait dugaan kasus tersebut, kita sudah menyiapkan nomor hotline yang dijamin keamanannya," kata Gatot di Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Gatot menambahkan pihaknya menyiapkan tiga nomor khusus. "Yaitu nomor 0821666092 dan 085234108323 dan satu lagi 081234756549," imbuh Gatot.

Sementara itu, Gatot mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus kekerasan seksual hingga pelecehan. Gatot menyebut ada tim khusus yang dibentuk yang telah melakukan gelar perkara awal dan olah TKP.

"Kami sudah melakukan gelar perkara awal dan sudah dilakukan olah TKP dan masih dalam pendalaman tim dari Ditreskrimum Polda Jatim. Sampai saat ini sudah ada pemeriksaan terkait saksi pelapor," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.