Sementara dari pengakuan D, uang Rp 11 miliar tersebut sudah habis digunakan untuk biaya operasional membeli tanah, biaya para marketing dan juga pengurukan lahan.
"Uangnya untuk pembayaran tanah sebagian besar. Selebihnya untuk pengurukan. Kemudian selebihnya untuk kebutuhan proyek. Kemudian untuk biaya marketing, fee marketing dan juga gaji-gaji karyawan termasuk pengurusan perizinan," ungkapnya.
Tersangka juga berdalih pihaknya juga menjadi korban pembelian tanah yang akan dijadikan lahan. Menurutnya tanah yang dibeli dengan termin ternyata bermasalah.
"Jadi kami dalam posisi ini adalah korban. Karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar termin, itu ternyata bermasalah, sampai pembuatan sertifikat bermasalah. Akhirnya pemilik tanah menggugat," lanjut tersangka.
Pihaknya mengaku sudah memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 850 juta milik terlapor dari total uang yang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar.
"Sudah kami kembalikan sebagian, kami sudah punya itikad baik. Pernah memberikan jaminan juga, tapi ditolak oleh pelapor, akhirnya pelapor meneruskan proses ini," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar papan pengumuman pembangunan Smartkost Mulyosari, dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smartkost, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(fat/fat)