Pemilik sekolah SPI di Kota Batu berinisial JE, dilaporkan dugaan kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik hingga eksploitasi ekonomi anak didiknya. Komnas Perlindungan Anak (PA) menyebut JE bisa terancam hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan JE merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, Arist menyebut JE cocok mendapat hukuman setimpal.
"Terduga pelaku JE bisa dikenakan pasal berlapis dan karena ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka Komnas PA patut untuk melaporkan itu ke Polda Jatim supaya diperiksa kebenarannya karena sampai hari ini statusnya masih terduga," kata Arist saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (2/6/2021).
"Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak kepolisian, karena ini merupakan extraordinary crime, kejahatan yang bisa diancam seumur hidup, bahkan bisa dikenakan PP No 70 tahun 2020 tentang kebiri," lanjutnya.
Selain itu, Arist menyebut ada kemungkinan korban bisa bertambah. Karena, pihaknya melaporkan tiga hal terkait kekerasan seksual, kekerasan fisik hingga eksploitasi ekonomi.
"Saya kira masih terus didata, tapi dari 12 yang diperiksa itu sebagian ada yang kekerasan ekonomi dipekerjakan. Tapi ada juga yang kekerasan seksual," ungkap Arist.
Lihat juga Video: Oknum Lurah Tanjungpinang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur!
Sebelumnya, Arist mengatakan siswa yang sekolah di sana dipekerjakan di unit usaha yang dimiliki SPI. Tetapi, jam kerjanya begitu panjang.
"Yang dilaporkan di hari Sabtu di Polda Jatim itu kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi. Setelah sekolah, mereka dipekerjakan di unit usaha yang ada di sekolah itu," tambahnya.
"Jadi ada praktek eksploitasi ekonomi memanfaatkan tenaga anak. Jadi setelah sekolah, mereka dipekerjakan di sana dengan jam kerja begitu panjang," imbuhnya.
Tak hanya itu, selain menyoroti jam kerja yang panjang, Arist menyebut gaji para siswa juga tidak jelas. Karena gaji diberikan dalam bentuk tabungan.
"Dan upahnya mereka itu tidak jelas karena bentuknya tabungan dan seterusnya," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Arist menambahkan para korban juga mengungkap adanya kekerasan fisik.
"Lalu yang ketiga, ada juga laporan yang disampaikan korban terkait kekerasan fisik dengan menyiramkan air, menampar dan sebagainya ketika ada kesalahan kecil. Mengapa harus dipukul dan diusir, itu yang terjadi. Data yang terkonfirmasi ada tiga, kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi," lanjut Arist.