"Ada 9 orang. Diperiksa di Polda Jatim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan kepada detikcom, Rabu (2/6/2021).
Menurut Forkan, dalam pemeriksaan kali ini, polisi juga kemungkinan akan melakukan visum dan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk memastikan tersangka.
"Bisa jadi juga diperiksa dengan visum dan gelar perkara juga. Kan itu memang dilakukan untuk memastikan tersangka," terangnya.
"Tapi saya belum tahu karena biasanya prosesnya sampai malam. Dan ini saya lagi menuju ke sana," tandas Forkan.
Sebelumnya, JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. (fat/fat)