Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan mengatakan visum dilakukan selama 9 jam. Adapun yang divisum ada 3 korban.
"Sudah divisum. Selama 9 jam. Ada 3 anak yang divisum," kata Kepala DP3AP2KB, MD Forkan kepada detikcom usai mendampingi korban visum di Surabaya, Senin (31/5/2021).
"9 Jam visum itu sudah termasuk BAP (Di Ditreskrimsus Polda Jatim)," tambah Forkan.
Menurut Forkan, selama dilakukan visum, 3 korban didampingi sejumlah pihak. Para pendamping itu yakni dari Dinas Perlindungan Anak Batu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, dan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jatim.
"Dari Dinas Perlindungan Anak Batu LPA Batu, Komnas PA Jawa Timur," terang Forkan.
Saat ditanya kapan korban pelecehan anak di Batu lainnya akan divisum? Forkan mengaku tak mengetahui pastinya. Sebab visum merupakan agenda dari penyidik Polda Jatim.
"Ranah Polda karena bagian dari Proses Penyelidikan. Jadi agenda penyidik. Karena ranah penyidik tentang perlu tidaknya divisum," tandas Forkan.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI.
Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. (fat/fat)