Hal ini diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom. Saat detikcom menyinggung apakah korban pelecehan anak mencapai 40, Arist menyebut jumlah itu bisa saja bertambah.
"Lebih sebenarnya, tapi kan belum terkonfirmasi. Tapi paling tidak seperti itu dan ini saya kira akan melebar karena kejadiannya lama, bukan baru. Kalau baru nggak mungkin sampai segitu (Jumlah korbannya)," kata Arist saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Arist menambahkan jika ditarik dari 9 hingga 10 tahun lalu, memang ada kemungkinan korban mencapai puluhan. Karena, kasus ini tak hanya tentang kekerasan seksual atau fisik, tapi juga eksploitasi ekonomi dengan memanfaatkan anak di bawah umur untuk bekerja dengan jam kerja panjang namun gajinya tidak jelas.
"Tapi kalau kita kaitkan ini dalam 9 sampai 10 tahun mungkin saja terjadi korbannya baik itu secara seksual maupun ekonomi, saya kira dipekerjakan tidak sesuai jam kerjanya itu sudah melanggar. Apalagi saat itu mereka masih kelas satu, kelas dua kelas tiga masih berusia 14 sampai 16 tahun kan," tambah Arist.
Sementara Arist mengatakan pihaknya senantiasa mengawal kasus ini. Tak hanya mengumpulkan barang bukti hingga melaporkan kasus ini ke polisi, pihaknya juga akan mendampingi korban saat pemeriksaan.
"Tentu pertama kami mengumpulkan fakta-fakta sebagai barang bukti dari korban, kedua mengkonfirmasi data-data yang disampaikan dalam bentuk laporan ke Komnas perlindungan anak. Dari data terkonfirmasi, hari Sabtu lalu Komnas PA mendampingi tiga dari 12 korban kejahatan seksual yang disampaikan lewat data-data itu. Sudah diterima oleh Polda Jatim lewat SPKT yang ada di sana," papar Arist.
"Langkah ketiga mendampingi korban melalui proses BAP. Laporan hari Sabtu kita lakukan setelah menerima data-data yang bersumber korban. Hari Senin dan Selasa dilakukan BAP terhadap 3 korban. Itu dilakukan dalam pendampingan di penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Langkah berikutnya, tiga korban dibawa ke TKP didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.
Arist berharap upaya penyelidikan polisi segera menemui titik terang dengan menjadikan terduga pelaku JE sebagai tersangka kekerasan dan pelecehan anak di Batu. Dia ingin pelaku dijerat pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
"Terduga pelaku JE bisa dikenakan pasal berlapis dan karena ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime maka Komnas PA patut untuk melaporkan itu ke Polda Jatim supaya diperiksa kebenarannya karena sampai hari ini masih terduga," ungkap Arist. (hil/fat)