Polisi sudah gelar perkara awal dan olah TKP kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE. Lalu, kapan JE diperiksa?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihaknya tengah berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi hingga korban. Setelah dirasa cukup, baru JE akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kita melengkapi bukti-bukti dulu saja. Baru nanti kalau sudah lengkap, kita mungkin akan panggil. Tapi sekarang kita masih pendalaman," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, tiga korban dugaan kekerasan seksual oleh JE telah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim, didampingi sejumlah pihak, Senin (31/5/2021). Para pendamping itu yakni dari Dinas Perlindungan Anak Batu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, dan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jatim.
Gatot mengatakan untuk pemeriksaan saksi lainnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak. Karena kebanyakan saksi merupakan anak di bawah umur.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya itu kita kan harus berkoordinasi dengan KPAI, jadi kita nggak bisa langsung begitu aja. Soalnya kaitannya dengan anak di bawah umur," tambahnya.
Lihat juga video 'Heboh Wanita Ngaku Dilecehkan Penjaga Toilet SPBU Cisaga':
Gatot memaparkan olah TKP pelecehan anak dilakukan Selasa (1/6). Selain itu, bersamaan dengan olah TKP, pihaknya juga melakukan gelar perkara awal.
"Tanggal 29 Mei itu kan kita terima laporan, kemudian tanggal 31 Mei itu kita sudah membentuk tim, tanggal 1 Juni kita melakukan gelar perkara awal yang dipimpin langsung oleh Pak Dirreskrimum dan tanggal 1 Juni juga kita melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan di Batu," papar Gatot.
Dari hasil olah TKP ini, Gatot mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman ini penting demi menentukan apa saja langkah selanjutnya yang diambil polisi.
"Hasil olah TKP ini masih dalam pendalaman tim yang dibentuk untuk melakukan langkah-langkah. Karena ini kan nanti kita melakukan gelar lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas PA Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim