BPK Jatim Beri Opini Tidak Wajar Atas Laporan Keuangan Pemkab Jember

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 19:55 WIB
BPK Jatim (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD dan Pemkab Jember. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jatim dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto,.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Jember TA 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Hal-hal yang bersifat material sehingga menyebabkan LKPD Jember tidak disajikan secara wajar, yaitu:

1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.

2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.

3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

4. Dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.




(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork