Keluarga Bagus Cahyono (23), tersangka pemukulan terhadap tunangannya meminta maaf. Mereka berharap karyawati restoran tetap melanjutkan pertunangan ke pelaminan dan mencabut laporan.
Namun korban menolak melanjutkan pertunangan. Korban bahkan mengembalikan cincin ikatan cinta yang diberikan tersangka kepada keluarganya. Setelah proses negosiasi gagal, keluarga tersangka mendatangi kantor polisi. Mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan keluarga korban.
Terlepas dari upaya keluarga tersangka, polisi tetap memproses kasus yang bikin geger Kota Pasuruan karena video pemukulan itu viral.
"Saat ini proses lanjut ke pemberkasan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Sabtu (29/5/2021).
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Atas pertimbangan penyidik, tersangka kami tahan," imbuh Arman.
Simak juga 'Gegara BLT Tak Cair, Suami di Jambi Tega Aniaya-Tusuk Istri':
Pada Jumat (29/5), keluarga tersangka didampingi kades datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Mereka mengajak agar permasalahan tak diproses hukum dan hubungan pertunangan tetap dilanjutkan.
Korban menolak melanjutkan pertunangan. Ia mengembalikan cincin ikatan cinta yang diberikan tersangka.
Sebelumnya, seorang pemuda memukuli karyawati restoran Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5/2021) malam. Aksi kekerasan pelaku terhadap sang tunangan itu terekam CCTV dan videonya beredar.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban sama sekali tak melawan dan hanya bisa melindungi wajahnya dengan kedua tangan. Seorang karyawan restoran datang melerai dan pelaku kemudian diminta pergi.
Pelaku, Bagus Cahyono (23), warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diamankan, Selasa (25/5) di rumahnya. Penangkapan pelaku atas dasar laporan korban, LUI (23), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.