Bagus Cahyono (23), pemuda yang memukuli tunangan di restoran cepat saji Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia ditahan dan pertunangannya pun kandas di tengah jalan.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (27/5/2021).
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Arman mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa video dan keterangan saksi. "Alat bukti sudah cukup meski hasil visum korban belum keluar," tambah Arman.
Sementara LUI (23) yang dianiaya Bagus mengalami trauma. Ia belum bisa dimintai banyak keterangan.
"Korban trauma. Belum bisa digali keterangan lebih dalam karena si wanita ini masih trauma. Kita juga kasihan kan," kata Arman.
Korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak 2016 dan bertunangan pada Februari 2021. Tersangka diketahui kerap 'main tangan' sejak 2017. Selama ini, korban menutupi aksi kekerasan tersangka.
"Wanita ini tak melapor ke mana-mana, baik orang tua maupun aparat. Kelakuan tunangannya ditutup-tutupi," jelas Arman.
"Bahkan saat kejadian terakhir Minggu (23/5) korban nggak langsung lapor. Lapor Selasa setelah viral, mungkin karena desakan orang-orang dekatnya. Yang memviralkan juga bukan korban," terang Arman.
Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan keluarganya meminta maaf kepada korban. "Mereka mengajak agar permasalahan tidak diproses hukum dan hubungan pertunangan tetap dilanjutkan," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Jumat (28/5/2021).
Namun, apa yang diharapkan keluarga Bagus bertepuk sebelah tangan. Korban aksi kekerasan yang merupakan karyawati restoran itu tidak mau melanjutkan pertunangan dengan Bagus.
Simak juga 'Gegara BLT Tak Cair, Suami di Jambi Tega Aniaya-Tusuk Istri':
(sun/bdh)