Bagus sudah diciduk polisi di rumahnya Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan ditetapkan tersangka. Selama pemeriksaan, terkuak tersangka sering minum miras (Miras) hingga temperamennya mudah marah.
"Dia sudah pacaran dengan korban sejak 2016. Februari (2021) lalu mereka bertunangan. Sejak 2017, tersangka ini sering main tangan. Namun si wanita ini menutupi perilaku tersangka. Nggak berani lapor ke keluarga atau aparat hukum," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (27/5/2021).
Kekerasan pelaku di tempat kerja korban pada Minggu (23/5) malam menjadi titik balik. Pemukulan brutal di depan umum membuat karyawati restoran akhirnya berani melapor ke aparat penegak hukum.
"Lapor hari Selasa (25/5). Dia tidak langsung melaporkan saat kejadian, mungkin takut. Kemarin lapor setelah viral, jadi mungkin desakan orang-orang dekatnya. Mungkin teman-temannya sudah kesal, sudah kasihan sama korban," terang Arman.
Polisi juga telah menvisum korban. Selain itu sudah mengamankan rekaman CCTV, memeriksa pelaku penganiayaan, korban dan saksi-saksi.
"Kalau bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," imbuh Arman.
Sebelumnya, seorang pemuda memukuli wanita dengan brutal di restoran Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5/2021) malam. Aksi itu terekam CCTV dan tersebar.
Belakangan terungkap korban merupakan tunangan pelaku, LUI (23), warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Pelaku dan korban berpacaran sejak 2016 dan bertunangan pada Februari 2021. (fat/fat)