Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo sebelumnya menyebutkan, proses evakuasi korban oleh tim gabungan membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam. Pihak kepolisian menerima laporan sekitar pukul 09.45 WIB.
"Memang butuh waktu lama untuk melakukan evakuasi. Selain harus melihat posisinya (korban), jangan sampai ada atau meminimalisasi kerusakan (jenazah korban). Kurang lebih tiga jam. Dan kemudian kita bawa ke rumah sakit," ujar Tinton, Jumat (28/5/2021).
Korban bernama Suprihandi Tjahjanta (54). Ia merupakan warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia terjepit lift karyawan Hotel Ibis Malang.
"Ini posisi di lift belakang, lift service, bukan tamu. Lokasinya di belakang. Ini merupakan lift yang dipergunakan oleh karyawan untuk membersihkan kamar, atau yang lain. Ini fasilitas untuk karyawan, bukan untuk tamu," imbuhnya.
Menurut Tinton berdasarkan keterangan saksi, sang teknisi memperbaiki lift setelah mendapatkan laporan adanya kerusakan sekitar pukul 06.30 WIB. Karena lama tidak ada kabar, pegawai yang lain melakukan pengecekan. Saat itu ditemukan ceceran darah dan mengetahui korban terjepit lift.
"Kita masih dalami, apakah ini termasuk kecelakaan kerja, atau human error. Ini masih dalam proses pemeriksaan kami, nanti akan kami sampaikan. Korban ini sendirian saat kejadian," pungkasnya.
Simak juga 'Dinkes Evakuasi Warga yang Jadi Klaster Corona di Sleman':
(sun/bdh)