Menurut Arif, uang hasil penipuan itu oleh Gus Dani dibuat foya-foya dan membeli sejumlah barang. "Barang yang dibeli salah satunya sepeda motor. Tapi beberapa barangnya katanya sudah dijual," sambung Arif.
Di kesempatan yang sama, polisi juga mengungkapkan sejumlah temuan saat penggeledahan di rumah Gus Dani. Polisi menemukan 2 senjata yakni jenis revolver dan satu senjata laras panjang.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 lencana Badan Intelejen Negara (BIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, polisi juga menemukan sebuah ID Card Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI dengan foto terangka Gus Dani.
"Tersangka (Gus Dani) mengaku sebagai anggota Wantannas. Tersangka mengaku (ID Card Wantannas) itu ngeprint sendiri nyetak sendiri," jelas Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Sementara untuk barang bukti senjata jenis revolver adalah korek api yang dibeli tersangka secara online. "Kalau untuk senjata laras panjangnya itu adalah air softgun," tambah Kadek.
Kadek menjelaskan, 2 lencana yang turut diamankan dari rumah Gus Dani juga diduga palsu. Semua aksesoris mulai dari senjata, ID Card Wantannas hingga lencana BIN dan BNN, hanya akal-akalan tersangka untuk memuluskan aksinya.
"Perlengkapan maupun aksesoris yang kita sita sebagai barang bukti, tidak selalu dipakai oleh tersangka. Namun jika sewaktu waktu korban tanya, perlengkapan atau aksesoris itu ditunjukkan untuk meyakinkan korban," ungkap Kadek.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami keterangan dari tersangka penipuan di Jember ini. "Apakah ada korban lain dalam kasus ini, masih kita dalami dan kita kembangkan," lanjut Kadek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya.
(fat/fat)