Akhirnya warga Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, dibekuk setelah menipu M Soleh Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan, hingga mencapai Rp 4,7 Miliar.
"Tersangka mengaku sebagai family dari mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Badrodin Haiti," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika kepada wartawan di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Namun setelah ditelusuri, jelas wakapolres, tersangka tidak memiliki hubungan dengan mantan kapolri.
"Ternyata keluarga Bapak Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka Gus Dani ini," tambahnya.
Bahkan, kata Kadek, tersangka juga mengajak temannya dan berpura-pura sebagai mantan Kapolri Jenderal Pol Purnawirawan Badrodin Haiti untuk melakukan penipuan di Jember.
"Tersangka Gus Dani ini menyuruh rekannya AR (Ahmad Riyadi) usia 52 tahun untuk berperan sebagai mantan Kapolri bapak Badrodin Haiti," tegasnya.
Korban yang percaya dengan omongan tersangka, akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 4,7 Miliar. "Uang itu sebagian diserahkan secara tunai, transfer sebanyak 7 kali, dan transfer melalui M Banking 5 kali," kata Kadek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Kadek. (fat/fat)