Sementara Kapolsek Wuluhan Iptu Solekhan Arif, mengaku saat diperiksa Ahmad Riyadi hanya mendapat bagian sekitar Rp 22 hingga Rp 23 jutaan, dari total Rp 4,7 Miliar itu.
"Tersangka AR (Ahmad Riyadi, red) saat kita mintai keterangan mengaku hanya mendapat bagian sekitar Rp 22 hingga Rp 23 jutaan, dari total Rp 4,7 Miliar itu. Selebihnya ya dinikmati tersangka FR (Fitroni Ramadhani alias Gus Dani," jelasnya.
Menurut Arif, uang hasil penipuan itu oleh Gus Dani dibuat foya-foya dan membeli sejumlah barang. "Barang yang dibeli salah satunya sepeda motor. Tapi beberapa barangnya katanya sudah dijual," sambung Arif.
Sebelumnya, Fitroni Ramadhani alias Dani (39) warga Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, dibekuk petugas Polres Jember. Dia diduga kuat menipu M Soleh Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan, hingga mencapai Rp 4,7 Miliar. Modusnya, tersangka yang akrab disapa Gus Dani ini mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri Jenderal Pol Purnawirawan Badrodin Haiti.
"Tersangka Gus Dani ini mengaku sebagai family dari mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Badrodin Haiti. Namun setelah ditelusuri, ternyata keluarga bapak Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka Gus Dani ini," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Menurut Kadek, modus penipuan ini adalah tersangka Gus Dani menjanjikan korban bisa menjadi Komisaris di pabrik semen PT Imasco, Puger, Jember. Tak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi anak korban bisa masuk Akpol. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka juga mengajak satu tersangka lainnya yakni Ahmad Riyadi Setyoaji Prabowo (52) warga Desa/Kecamatan Kencong.
"Tersangka Gus Dani ini menyuruh rekannya AR (Ahmad Riyadi) untuk berperan sebagai mantan Kapolri bapak Badrodin Haiti," jelas Kadek.
(fat/fat)