Bagus diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan. Saat diamankan pemuda 23 tahun ini memakai kaos perpaduan warga putih-hitam dan memakai jeans. Tubuhnya kurus dan rambutnya pendek.
Kepada polisi, ia mengakui melakukan penganiayaan seperti dalam video rekaman CCTV yang tersebar. Ia mengaku jengkel saat datang ke tempat kerja korban dan mengajaknya bicara, namun diabaikan. Saat itu, korban tengah melayani pelanggan restoran.
"Dia ngaku sudah pacaran dengan korban sejak 2016. Februari (2021) lalu mereka bertunangan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu (26/5/2021).
Menurut Arman, pelaku sering minum-minuman keras (Miras). Namun saat memukuli tunangannya Minggu (23/5) malam, dia tidak terpengaruh alkohol.
"Kalau pengakuannya, dia sering minum miras. Tapi pas hari Minggu melakukan itu (Pemukulan), dia bilang nggak mabuk," terang Arman.
Karena perbuatannya, pelaku disangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Saat ini statusnya sudah tersangka," imbuh Arman.
Sebelumnya, seorang pemuda memukuli karyawati restoran di Pasuruan. Aksi kekerasan terhadap sang tunangan itu terekam CCTV dan videonya beredar. Aksi brutal dilakukan di restoran Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5/2021).
Dalam video berdurasi 30 detik itu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban sama sekali tidak melawan dan hanya bisa melindungi wajahnya dengan kedua tangan. Dan seorang pria berkaus merah yang juga karyawan restoran datang melerai. Pelaku kemudian diminta pergi.
Pelaku, Bagus Cahyono (23), warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diamankan, Selasa (25/5) di rumahnya. Penangkapan pelaku atas dasar laporan korban, LUI (23), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Simak juga 'Gegara BLT Tak Cair, Suami di Jambi Tega Aniaya-Tusuk Istri':
(fat/fat)