Pemuda di Trenggalek yang Hina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum

Pemuda di Trenggalek yang Hina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 26 Mei 2021 12:39 WIB
Gus Miftah Berikan Maaf Penyebar Ujaran Kebencian Asal Trenggalek
Penghina Gus Miftah di kantor polisi (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Polisi Trenggalek memastikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah tak bisa dilanjutkan ke proses hukum. Polisi sudah menjelaskan kondisi penghina Gus Miftah.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Gus Miftah terkait terduga pelaku Harmoko yang sudah diamankan polisi.

"Setelah mendapat penjelasan dari kami, pada intinya Gus Miftah memilih tidak melaporkan kasus itu," kata AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Hal itu dilakukan, karena Gus Miftah kasihan setelah melihat kondisi pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan. Dalam komunikasinya, Kasatreskrim menjelaskan, Gus Miftah mengaku percuma jika sampai melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

"Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri," ujar Tatar.

Simak video 'Saat Penghina Gus Miftah di Media Sosial Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.