Dua pekan setelah Lebaran, Polres Lamongan memimpin aparat gabungan untuk menyisir warga yang usai mudik dari luar kota. Petugas gabungan mendatangi rumah warga yang datanya sudah ada di tangan petugas.
"Tes swab dan karantina harus dilakukan bagi warga yang kembali usai mudik," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan usai kegiatan di Perumnas Made, Lamongan, Selasa (25/5/2021).
Miko mengatakan, di antara warga yang didatangi ada yang menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif. Namun, warga tersebut tetap diwajibkan untuk tes swab atau sejenisnya, untuk mendapatkan hasil terbaru usai mereka pulang mudik.
"Gerakan ini (menyisir rumah warga mudik) merupakan tindak lanjut perintah atasan untuk terus bergerak, dalam rangkaian meminimalisir kemungkinan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Untuk mempertegas penyisiran yang dilakukan, petugas gabungan juga menempelkan stiker berukuran 20 x 30 cm sebagai penanda warga baru saja pulang mudik. Stiker tersebut bertuliskan "Habis Mudik Belum Karantina dan Swab".
Stiker itu ditempel di tembok depan rumah warga sehingga mudah dibaca oleh mereka yang melintas di jalur tersebut. "Siapa pun warga dari perjalanan jauh untuk mudik dan kini tiba di Lamongan, wajib karantina dan swab. Aturan ini berlaku bagi siapapun warga, tanpa terkecuali," imbuhnya.
Miko mengungkapkan, penempelan stiker di rumah warga yang habis mudik dimaksudkan agar mereka segera tes swab dan karantina. Jika sudah swab dan karantina, lanjut Miko, kewajiban tim satgas adalah melepas kembali stiker tersebut.
"Apa yang kami lakukan ini untuk menekan penyebaran COVID-19. Sekaligus bisa mengendus sejak dini jika ada yang terpapar," pungkasnya. (sun/bdh)