Pemuda ini berinisial GH (21) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Sementara korban berusia 16 tahun, warga Kecamatan Pare.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Polres Kediri, GH dan korban melakukan 3 kali persetubuhan. Yakni Bulan September hingga Oktober 2020.
Ayah korban tak terima dan melaporkan kasus persetubuhan itu ke Mapolres Kediri. Polisi kemudian menciduk GH di rumahnya, Rabu (19/5/2021).
"Jadi ayah korban melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami persetubuhan oleh seorang pemuda hingga hamil. Selanjutnya anggota mengamankan terduga pelaku," ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5/2021).
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban saling mengenal di media sosial.
"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku juga mengakui bahwa melakukan hubungan tersebut di sebuah kamar kos bersama dengan teman GH," terangnya.
Namun GH mengatakan bahwa persetubuhan itu dilakukan tanpa ada paksaan. Menurutnya, ia dan korban saling suka.
"Gak ada paksaan sama sekali Pak. Itu semua atas dasar suka sama suka," pungkas GH. (sun/bdh)