Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan kedua tersangka adalah Yusron Mubasar alias Ucon (26) dan Abdussalam (25) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dari kedua tersangka diamankan 25 Kg bubuk peledak, delapan ikat sumbu petasan, alat komunikasi, serta sepeda motor
"Tersangka ini menyediakan bahan peledak untuk petasan kepada pemesanannya di Trenggalek," kata Doni, Senin (24/5/2021).
Kasus ini bermula saat A warga Kecamatan Tugu, Trenggalek membutuhkan bahan peledak untuk bahan petasan melalui unggahan di grup Facebook 'seni adalah ledakan part 2'. Unggakan itu akhirnya direspons oleh tersangka Yusron, hingga berlanjut melalui percakapan di aplikasi WhatsApp.
"Dalam komunikasi itu, saudara A memesan 25 Kg bubuk peledak dan delapan ikat sumbu, disanggupi oleh Yusron dengan harga total Rp 6,25 juta ," ujarnya.
Pascamenerima pesanan itu, Yusron memerintahkan tersangka Abdussalam untuk mencari bahan peledak itu. Hingga akhirnya mereka mendapatkan barang di wilayah Jombang melalui perantara AN dan RT.
"Jadi, tersangka ini mendapat bahan peledak seharga Rp 3,375 juta kemudian dijual kepada A Rp 6,250 juta," ujarnya.
Doni menambahkan bubuk peledak itu selanjutnya diantarkan ke pemesannya di Kecamatan Tugu Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor. Mereka sepakat bertemu dengan A di ruas jalan raya Trenggalek-Ponorogo di Dusun Etan Kali, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu.
Tak lama setelah bertransaksi, kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Trenggalek beserta barang bukti bahan peledak.
"Rencananya bahan peledak ini akan digunakan untuk petasan, dan diledakkan untuk memeriahkan lebaran," imbuh Doni Satria.
Sementara itu tersangka Abdussalam mengaku telah dua kali menerima pesanan bahan peledak. "Saya terima pesanan dua kali ini. Rencananya mau dibuat petasan, untuk Idul Fitri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus ditahan di Polres Trenggalek, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Terkait keberadaan barang bukti puluhan kilogram bahan peledak itu, polisi melakukan upaya pemusnahan dengan cara direndam air.
Lihat juga video 'Dua Warga Tulungagung Tewas Akibat Ledakan Petasan, 7 Orang Luka-luka':
(iwd/iwd)