Sejumlah kelompok masyarakat mendatangi Polda Jatim pada Senin (24/5) untuk melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah dilaporkan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat acara ulang tahunnya di Rumah Dinas Gubernur Jatim, Rabu (19/5) lalu.
Diwakili Advokat Muhammad Soleh, mereka melaporkan Khofifah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Selain Khofifah, terlapor lainnya adalah Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Soleh menjelaskan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya bertentangan dengan anjuran pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, perayaan ultah tersebut menghadirkan banyak orang.
"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," ujar Soleh usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Soleh menilai pesta perayaan ultah Gubernur Khofifah dinilai tidak elok. Saat masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi, justru para pejabat Pemprov Jatim berpesta. Ia menegaskan dalam SE Mendagri 800/2794/SJ disebutkan kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya.
"Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun," imbuhnya.
Soleh juga menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab. "Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Khofifah," ujarnya.
Selain Soleh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Selain pelanggaran prokes, kuasa kukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela juga melaporkan Khofifah atas dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami laporkan atas dugaan gratifikasi, karena berdasarkan pernyataan Sekda pesta itu digelar tanpa dana APBD, artinya mengarah ke gratifikasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan-laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus itu dan menindaklanjutinya.
"Pada hari ini ada dari LSM yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim, laporan tersebut akan kami dalami dan kami tindak lanjuti tentang pelanggaran prokes," kata Gatot.
Sebelumnya, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono telah menjelaskan acara tersebut tanpa persiapan. Acara itu murni surpise dari dirinya dan para OPD. Heru menyebut acara itu berlangsung sesuai prokes dan tanpa sepengetahuan Khofifah.
"Acara itu bukan inisiatifnya Bu Gubernur Khofifah. Yang punya inisiatif saya sebagai pimpinan OPD sebagai bentuk perhatian staf kepada atasannya. Karena selama ini Ibu (Khofifah) sangat baik kepada bawahannya," kata Heru di kantor Gubernur Jatim, Jumat (21/5/2021).
Heru menegaskan seluruh OPD dan tamu yang hadir telah dites antigen secara rutin. "Semua sudah dites antigen, dan acara berlangsung sesuai prokes. Jam 10 malam sudah selesai," imbuhnya.
Khofifah sendiri dalam klarifikasinya membantah acara melanggar prokes.
"Demikian, mohon maaf jika video yang beredar seolah kami tidak memperhatikan protokol kesehatan hal tersebut tidak benar sama sekali," ujar Khofifah.