"Benar, ada oknum anggota diamankan saat nyabu oleh tim Satreskoba Polres Pasuruan, saat ini Propam Polres Probolinggo Kota masih kita koordinasi dengan pihak Polres Pasuruan, dan oknum anggota polisi yang pesta sabu sudah diserahkan ke Propam Polres Probolinggo Kota," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari lewat pesan WhatsApp di group media jurnalis Probolinggo, Sabtu (22/5/2021).
Dalam pesan tersebut Jauhari berjanji akan menindak tegas oknum tersebut dengan hukuman terberat sesuai dengan atensi dan arahan pimpinan dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Untuk saat ini anggota sudah diserahkan ke Propam Polres Probolinggo Kota dan sedang dalam proses pemeriksaan unit Propam. Apabila terbukti, sanksi terberat yaitu pemecatan dari anggota Polri," kata Jauhari.
Dari informasi yang dihimpun, seorang polisi anggota Polres Probolinggo Kota berinisial S dan warga sipil berinisial AL tertangkap sedang nyabu di sebuah vila di Tretes, Pasuruan pada Rabu (19/5). Mereka digerebek Sat Reskoba Polres Pasuruan.
Sebelumnya, mereka pesta sabu bersama 3 anggota polisi lainnya yakni SA, PT, dan SY. Namun saat penangkapan, 3 oknum tersebut telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
S yang berpangkat Bripka dan merupakan anggota polisi aktif berdinas di bagian Logistik langsung diserahkan ke pihak Propam Polres Probolinggo Kota. Tiga oknum polisi yang lain sedang dimintai keterangan. Sementara warga sipil AL kini dalam pemeriksaan unit Satreskoba Polres Pasuruan. AL sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang pernah diamankan Polres Pasuruan dalam kasus narkoba.
Simak juga 'Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat!':
(iwd/iwd)