"Oknum anggota berinisial S diamankan Rabu 19 Mei 2021 pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes, Sabtu (22/5/2021).
Domingos mengatakan menurut keterangan S, sebelum digerebek ia bersama 3 anggota lainnya ada dalam kamar villa tersebut. Namun 3 anggota itu pulang lebih dulu.
"Satu yang kami tangkap di TKP. Katanya mereka berempat, yang lain sudah pulang. Ya bukan kewenangan kita (mereka yang nggak ada di TKP)," terang Domingos.
Domingos menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut sangat minim. Ia menduga beberapa alat bukti sudah dibuang.
"Barang bukti yang kita amankan minim. Di sedotan saja sudah nggak ada. Entah sudah dibuang karena kita gedor-gedor pintu lama juga. Tapi ngakunya belinya 0,7 gram," terang Domingos.
Saat ini Sat Reskoba Polres Pasuruan berkoordinasi dengan Polres Probolinggo Kota dalam penanganan kasus diduga anggota nyabu ini.
"Kami sampaikan ke pimpinannya," pungkas Domingos. (iwd/iwd)