"Malam hari ini menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim," papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).
"Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil," tambahnya.
Isir menyesali kejadian ini. Isir mengatakan 8 polisi tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB. 4 anggota polisi pun positif mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami. Ada pun personel dari Polrestabes adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Warga sipil yang ikut inisialnya CC, D, IS," jelas Isir.
Isir menambahkan dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Isir menyebut ditemukan barang bukti sabu kurang lebih sekitar 27,4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi.
Kasus ini, kata Isir, sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelas Isir.
Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika," lanjut Isir.
Sedangkan sanksi terberat bagi aparat yang nyabu adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik. Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim.
"Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola," pungkas Isir.
Tonton juga Video: Polri Ungkap Sindikat Pengedar Sabu 2,5 Ton!
(iwd/iwd)