"Sejumlah saksi yang telah dilaporkan karena diduga memberikan kesaksian palsu yakni notaris Eny Wahjuni yang membuat akta jual beli rumah Bu Nashucah. Dan kedua yakni Joe Santoso sebagai pembeli," kata Rahadi Wahyu Jatmika, kuasa hukum Nashucah kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/5/2021).
"Sudah kami laporkan di Polda Jatim dan akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Jadi kita laporkan dua-duanya di hari yang sama. Kalau untuk statusnya masih terlapor dan saksi," imbuh Rahadi.
Menurut Rahadi, selama persidangan, saksi-saksi seperti Joe dan Eny banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai. Bahkan pada persidangan, majelis hakim bahkan sempat memperingatkan mereka.
"Itu teman-teman sudah tahu juga kan. Saya bukan yang omong sendiri (dugaan kesaksian palsu). Jadi ketua majelis hakim dan anggota juga sudah memperingatkan," terang Rahadi.
Sebelumnya, seorang nenek di Surabaya tertipu dan kehilangan rumahnya. Nenek bernama Nashucah (53) itu tertipu setelah sertifikat rumahnya dijual tetangganya sendiri bernama Khilfatul Muna dan seorang makelar Yano Oktavianus Labert.
Kasus itu sendiri telah terjadi berawal 12 Desember 2016. Namun sejak 5 tahun ini, kasus itu baru masuk persidangan.
Simak juga 'Ngaku Pejabat PT Hino Purwakarta, Dua Orang Ini Tipu Puluhan Calon Tenaga Kerja':
(iwd/iwd)