Dalam sidang itu, 4 saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya oleh jaksa dan majelis hakim. Keempat saksi itu yakni Masrifah (49) kakak korban, Maria Ulfa (51) tetangga dan Eni Wahjuni serta Lulu Anita Sari notaris dan asistennya yang membuat akta jual beli rumah korban.
Pada kesaksian pertama, jaksa I Gede Willy menanyakan kesaksian kepada Maria Ulfa yang juga tetangga korban. Dalam keterangannya, Ulfa mengungkapkan bahwa korban ternyata mempunyai utang sebesar Rp 25 juta kepada dirinya.
"Bu Nashucah ini punya utang ke saya Rp 25 juta sudah mau jatuh tempo. Terus saya tagih. Tapi dia bilang akan dilunasi setelah mendapat uang dari Khilfatil usai meminjamkan sertifikatnya," ujar Ulfa saat memberi keterangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (20/5/2021).
Menurut Ulfa, korban memang sempat diberi uang Rp 25 juta oleh terdakwa Khilfatil yang meminjam sertifikat usai dari kantor notaris. Namun belum sempat dibuka, uang itu diambil lagi oleh terdakwa Khilfatil.
"Dikasih di rumahnya (Nashucah) saya saat itu ada di sana. Tapi gak lama datang Khilfatil dan bilang uangnya diambil lagi katanya mau dipakai sebentar. Sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan dan uang saya juga belum dilunasi," terang Ulfa.
Terpisah, korban membenarkan bahwa dirinya memang berutang kepada Ulfa sebesar Rp 25 juta. Dan karena alasan itu juga ia rela meminjami terdakwa Khilfatil sertifikat rumahnya. Sebab, saat itu, ia diiming-imingi akan diberikan uang Rp 25 juta setelah pinjaman modal dari bank cair.
"Iya alasannya itu. Saya utang sama dia. Saya gak punya uang buat lunasi makanya saya pinjami sertifikat saya ke khilfatil. Rencananya uang yang dijanjikan itu untuk bayar utang," jelas Nashucah.
Ia pun kini menyesal, sebab selain sertifikat rumahnya berpindah ke orang lain, juga tak dapat uang Rp 25 juta yang dijanjikan terdakwa Khilfatil. Sebab alasan untuk pinjaman modal di bank itu hanya penipuan belaka dari terdakwa.
"Ya nyesel. Saya ini orangnya polos, gak tahu apa-apa. Kok sampai seperti ini. Padahal saya ini juga niatnya bantu dia (Khilfatil) kok malah dijual," tandas Nashucah.
Sebelumnya, seorang nenek di Surabaya tertipu dan kehilangan rumahnya. Nenek bernama Nashucah (68) itu tertipu setelah sertifikat rumahnya dijual tetangganya sendiri bernama Khilfatul Muna dan Yano Oktavianus Labert.
Simak juga 'Ngaku Pejabat PT Hino Purwakarta, Dua Orang Ini Tipu Puluhan Calon Tenaga Kerja':
(iwd/iwd)