"Totalnya ada sebanyak 172 balon udara kita amankan dengan berbagai ukuran. Besarnya ada yang sampai 30 meter dan sejumlah 3.474 petasan," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Dalam data yang dihimpun detikcom, dari wilayah hukum Polsek Ponorogo ada 9 balon udara yang diamankan, Polsek Jenangan 1 buah, Polsek Siman 14 buah, Polsek Somoroto 27 buah, Polsek Sukorejo 44 buah, Polsek Sampung 5 buah, Polsek Jambon 10 buah, Polsek Balong 18 buah, Polsek Slahung 19 buah, Polsek Bungkal 5 buah, Polsek Jetis 5 buah dan Polsek Mlarak 15 buah.
"Kasus balon udara kita serahkan ke Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS) dan Kemenhub," terang Azis.
Sedangkan total 3.474 petasan berasal dari wilayah hukum Polsek Ponorogo 26 buah, Polsek Somoroto 2.306 buah, Polsek Sukorejo 106 buah, Polsek Jambon 860 buah, Polsek Balong 150 buah dan Polsek Mlarak 26 buah.
"Kita interogasi semua peranan masing-masing tersangka. Mulai dari ikut membuat, menjual dan penyandang dana," papar Azis.
Azis menambahkan, delapan orang yang diamankan terdiri dari 5 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak-anak. Yang lima tersangka terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Azis. (sun/bdh)